Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Predator Anak di Deliserdang Ditangkap, Korban Dicabuli Berulang Sejak 2018
Advertisement . Scroll to see content

21 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Dicokok Polrestabes Medan

Senin, 01 Agustus 2022 | 10:14 WIB
  • author Jafar
21 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Dicokok Polrestabes Medan
Sebanyak 21 pelaku cabul terhadap anak di bawah umur dicokok Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan sejak Juni hingga Juli 2022 (foto: freepick/ilustrasi)

"Perlu diketahui, pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain," tegasnya.

"Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkasnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut