BOGOR, iNewsDeliRaya.id - Polisi berhasil menangkap Royan, alias Abah Oyan (55), pelaku cabul terhadap 11 anak di bawah umur di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Motif yang diungkapkan pelaku sungguh bejat, ia nekat melakukan aksinya karena masih bujang.
Tindakan Royan tentu tidak bisa dibenarkan. Alasan tersebut merupakan bentuk pemerkosaan pikiran anak dan pelecehan seksual. Pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.
Para korban, yang merupakan anak di bawah umur, tentunya mengalami trauma mendalam. Mereka membutuhkan pendampingan psikologis untuk pulih dari pengalaman buruk ini.
"Karena pelaku masih bujang, jadi ada hasrat untuk nafsu menyimpang, karena hasratnya tak tersalurkan," kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota AKP Komang kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Pelaku diketahui mencabuli korban dengan cara mencium hingga memenang alat kelamin. Para korbannya rata-rata masih berusia 9 sampai 10 tahun.
"Pelaku (modus) iming-imingnya pada saat itu karena (anak-anak) meminjam atau menyewa sepeda listrik itu agak lama. Biasanya satu jam dengan harga Rp 15 ribu itu menjadi satu jam tiga puluh menit, bonus waktu peminjaman," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta