Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 427,8 Gram Sabu
Advertisement . Scroll to see content

2 Pengedar Sabu Jadi Spiderman, Kabur dari Satnarkoba Polrestabes Medan Lompati 10 Rumah

Kamis, 10 September 2026 | 18:47 WIB
  • author Sadam Husin
2 Pengedar Sabu Jadi Spiderman, Kabur dari Satnarkoba Polrestabes Medan Lompati 10 Rumah
Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu. (Foto. Sadam iNewsDeliRaya.id)

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia.

Keduanya berinisial H (43) dan SS (34). Mereka ditangkap pada Selasa (1/9/2026) siang setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

Keduanya diketahui merupakan pendatang yang mengontrak salah satu rumah sejak Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah yang ditempati kedua pelaku.

Namun, saat petugas hendak melakukan penangkapan, keduanya berupaya melarikan diri melalui atap rumah. Mereka berpindah dari satu atap rumah warga ke atap rumah lainnya.

“Keduanya merupakan pengedar dan bandar. Saat petugas akan melakukan penangkapan, keduanya berupaya kabur dengan memanjat atap rumah yang jalur escapenya sudah mereka siapkan. Keduanya melompat dari satu atap rumah ke atap rumah yang lain sekitar 10 rumah bak ‘Spiderman’,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (10/9/2026) pagi.

Petugas yang mengetahui aksi pelarian tersebut langsung bergerak cepat. Sejumlah personel memanjat atap rumah warga, sementara petugas lainnya mengepung area sekitar untuk mempersempit ruang gerak kedua pelaku.

Setelah dilakukan pengejaran, keduanya akhirnya berhasil diringkus di salah satu atap rumah warga yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah kontrakan mereka.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan empat paket narkotika jenis sabu, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, plastik pembungkus narkoba, serta dua unit telepon seluler.

“Keduanya kemudian kami ringkus. Kami temukan empat paket narkotika jenis sabu, sejumlah uang, timbangan elektrik, plastik pembungkus narkoba, dan dua unit handphone,” terang Rafli.

Menurut Rafli, aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan kedua pelaku diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan, atau sejak keduanya mengontrak rumah di kawasan tersebut.

Keduanya juga diduga kerap berpindah tempat dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba untuk menghindari pemantauan dan menyulitkan petugas dalam mengungkap jaringan mereka.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika kepada kedua tersangka.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku,” pungkas Rafli.

Editor: Sadam Husin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut