MEDAN ,iNewsDeliraya.id-Diduga karna penyimpangan pengelolaan menejemen di PT KGI dan CV KMB yang berkerja sama dalam membentuk dan mengelola suatu badan usaha yang bergerak dibidang kuliner EA (34) yang menjabat sebagai direktur baru dilaporkan oleh salah satu Investor ke Polrestabes Medan.
Investor berinisial WS melaporankan dengan tindak pidana penipuan dan pengelapan pasal 378 dan atau Pasal 372KUHP.
Saat dikonfirmasi langsung jumat (07/07/2023) oleh wartawan, EA selaku direktur yang baru di PT KGI mengatakan, Telah memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Medan terhadap dirinya pada hari kamis (06/07/2023) untuk diwawancarai sebagai saksi.
"Mengenai laporan yang di buat WS selaku investor, telah saya sudah hadiri ke penyidik buat diwawancarai didampingi kuasa hukum saya, namun disini saya menilai bahwa laporan yang ditujukan ke saya itu jelas salah alamat. Karna pada saat laporan ini bergulir ke Polrestabes Medan pada saat itu saya masih menjabat komisaris dan saya tidak pernah tau sama sekali mengenai segala administrasi penerbitan kwitansi karna itu adalah wewenang BL (Mantan direktur lama) dan PN (Wakil direktur), seharusnya merekalah yang harus dilaporkan dan bertangung jawab atas dugaan penyelewengan dana ini," ucapnya setelah selesai memenuhi panggilan
Lebih lanjut, dirinya menilai sengaja dibuat menjadi kambing hitam atas apa yang merasa tidak pernah dibuat sama sekali, BL dan PN mengundurkan diri dari jabatan sengaja memberikan informasi yang tidak benar kepada WS sebagai Investor yang membuat WS sakit hati dan meminta pengembalian modal dan melimpahkan tanggung jawab kepadanya selaku direktur yang baru.
"Saat BL dan PN mengundurkan diri dari jabatan direktur dan wakil direktur pada tahun 2021 lalu sampai saat ini saya tidak ada menerima atau serah terima dokumen, kwitansi pembayaran, akte perusahaan asli, atau surat perjanjian dari mereka. Padahal sudah berulang kali saya meminta kepada mereka namun mereka memberi alasan bahwa berkas tersebut telah hilang dan tercecer," bebernya
"Menurut saya kalau sengaja menghilangkan dokumen berharga itu adalah salah satu tindakan pidana. Saya siap untuk menempuh jalur hukum mengenai masalah ini karna saya tidak mengetahui sama sekali apa yang dituduhkan, saya tidak ingin menjadi kambing hitam atas diperbuat orang lain," ungkapnya
Dalam hal ini EA sangat mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Polretabes Medan menangani perkara ini dan sangat berharap profesional dan transparansi penyidik sangat dibutuhkan dengan jeli dan serius sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik baiknya.
Editor : Sadam Husin