Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Buru Begal di Martubung-Sicanang, Kriminal Medan Disorot
Advertisement . Scroll to see content

Sok Paten Jadi Preman Kampung, Curi Mesin Kapal 17 Juta, Dua Pelaku Diciduk Sat Reskrim Belawan

Rabu, 09 September 2026 | 10:26 WIB
  • author Sadam Husin
Sok Paten Jadi Preman Kampung, Curi Mesin Kapal 17 Juta, Dua Pelaku Diciduk Sat Reskrim Belawan
Dua pelaku pencurian mesin kapal dan peralatan nelayan diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. (Foto: Sadam iNewsDeliRaya.id)

BELAWAN, iNewsDeliRaya.id – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan seorang nelayan di wilayah Belawan. Dua pelaku diamankan dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

Kedua pelaku masing-masing berinisial HST (39) dan JG (32). Keduanya diamankan Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Kasus tersebut diketahui pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban berinisial MD (49), seorang nelayan warga Kelurahan Belawan Bahari, mendapati barang miliknya yang disimpan di dalam drum plastik telah hilang.

Barang yang dicuri berupa satu unit mesin kapal Mitsubishi PS 100 senilai Rp15 juta dan empat unit mata cakar tojok kerang senilai Rp2 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan HST dan JG di Jalan Pulau Ambon. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, HST dan JG mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku melakukan pencurian bersama beberapa orang lainnya yang hingga kini masih buron, masing-masing berinisial J, H dan R. Dalam aksi tersebut, HST mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian mesin kapal dan peralatan nelayan. Keduanya saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Purnomo.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksinya bersama beberapa orang lainnya. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta keberadaan barang hasil kejahatan,” tegasnya.

Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.

Editor: Sadam Husin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut