get app
inews
Aa Read Next : Cemarkan Nama Baik Wartawan, Sekjen SMeCK Hooligan Dilaporkan ke Polrestabes Medan

21 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Dicokok Polrestabes Medan

Senin, 01 Agustus 2022 | 10:14 WIB
header img
Sebanyak 21 pelaku cabul terhadap anak di bawah umur dicokok Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan sejak Juni hingga Juli 2022 (foto: freepick/ilustrasi)

MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Sebanyak 21 pelaku cabul terhadap anak di bawah umur dicokok Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan sejak Juni hingga Juli 2022. 

Hal itu disampaikan langsung Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting dalam pesannya yang diterima redaksi.

"Dalam dua bulan terakhir bulan Juni dan Juli tahun 2022, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sebanyak 55 kasus dan sebanyak 21 pelaku sudah kita tangkap serta kita lakukan penahanan," jelas AKP Madianta Ginting.

Lebih lanjut, Madianta menilai, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang banyak terjadi akibat pengaruh gadget yang tak dibatasi oleh para orangtua.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut