Medan Barat Geger Janda Diajak Isap Sabu, Hubungan Badan Lalu Dibantai
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:56 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Ridho yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Barat, Sumatera Utara. Pelaku pun terancam akan dikenakan pasal tentang penganiayaan yang disertai dengan pembunuhan, dengan ancaman hukumannya di atas lima belas tahun penjara atau seumur hidup.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta