Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ridha Sah Putra Tegaskan Pelayanan Imigrasi Polonia Harus Humanis, Adaptif dan Mudah Diakses
Advertisement . Scroll to see content

Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 427,8 Gram Sabu

Selasa, 08 September 2026 | 14:05 WIB
  • author Sadam Husin
Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 427,8 Gram Sabu
Pelaku jaringan narkoba diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama barang bukti sabu.(Foto: Sadam iNewsDeliRaya.id)

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam dua operasi berbeda di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, dan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas kabupaten berhasil diamankan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MH (36), warga Medan Sunggal, IU (37), warga Hamparan Perak, serta AF (26), warga Medan Selayang. Ketiganya diamankan pada Rabu (19/8) malam.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (8/9) siang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus MH dan IU di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami. Awalnya, kami meringkus MH dan IU yang merupakan pengedar,” ujar Rafli.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 50,7 gram, uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap AF yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkoba.

AF ditangkap di rumahnya di Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Setelah menangkap dua pengedar, kami kemudian meringkus bandarnya yang juga sekaligus pemilik gudang,” kata Rafli.

Dari rumah AF, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 377,1 gram. Selain itu, petugas turut menyita tiga unit timbangan elektrik, dua unit handphone, serta uang tunai Rp4.850.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Jika digabungkan, total sabu yang disita dari ketiga tersangka mencapai 427,8 gram.

Menurut hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar enam bulan terakhir. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Rafli menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ketiga tersangka. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba tersebut.

“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” pungkasnya.

Editor: Sadam Husin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut