Fatiwanolo Zega Kritik Ketenagakerjaan Sumut, Kadisnaker Jelaskan Penanganan 3 Perusahaan
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP., M.SP., menjelaskan bahwa sejumlah pengaduan ketenagakerjaan yang disampaikan telah ditangani oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai wilayah kerja.
Salah satunya pengaduan ketenagakerjaan di CV Cahaya Ternak, Kabupaten Asahan. Menurut Illyan, pengaduan tersebut telah ditangani UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan, pihak pelapor telah diberikan informasi bahwa skala kegiatan usaha CV Cahaya Ternak merupakan usaha mikro/kecil, sehingga upah dapat disepakati oleh para pihak.
Sementara terkait dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting, Illyan menyebut tidak ditemukan bukti setelah dilakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya, terkait pengaduan buruh di PT Sari Kebun Alam, Illyan menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditangani UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.
Saat ini, proses masih berjalan dengan adanya permintaan data-data kepada pihak pelapor sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
“Pengaduan ini telah ditangani oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II dengan menyampaikan permintaan data-data kepada pihak pelapor. Proses sedang berjalan,” jelas Illyan.
Sedangkan pengaduan buruh di PT Bumi Sumatera Tapioka, menurut Illyan, telah diselesaikan melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para pekerja.
Penyelesaian tersebut ditandai dengan adanya Surat Perjanjian Bersama dan tanda terima pembayaran kekurangan upah dan upah lembur antara pihak perusahaan dengan 44 pekerja PT Bumi Sumatera Tapioka tertanggal 1 Mei 2026.
Selain itu, terdapat Surat Perjanjian Bersama mengenai penyelesaian kekurangan upah dan kekurangan upah lembur tertanggal 7 Mei 2026.
Untuk dugaan union busting di perusahaan tersebut, Illyan kembali menyampaikan bahwa tidak ditemukan bukti setelah dilakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara.
Penjelasan Kadisnaker Sumut tersebut menunjukkan bahwa sejumlah pengaduan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan.
Editor: Sadam Husin