Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum DPP K. SEJATI Fatiwanolo Zega Kritik Ketenagakerjaan Sumut, Soroti Dugaan Intimidasi
Advertisement . Scroll to see content

Fatiwanolo Zega Kritik Ketenagakerjaan Sumut, Kadisnaker Jelaskan Penanganan 3 Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 | 13:13 WIB
  • author Sadam Husin
Fatiwanolo Zega Kritik Ketenagakerjaan Sumut, Kadisnaker Jelaskan Penanganan 3 Perusahaan
Ketua Umum DPP K. SEJATI, Fatiwanolo Zega, S.H., dan Rekan. Foto Sadam iNewsDeliRaya.id

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Ketua Umum DPP K. SEJATI, Fatiwanolo Zega, SH., melontarkan kritik terhadap penanganan persoalan ketenagakerjaan di Sumatera Utara. Ia menilai penanganan berbagai persoalan buruh masih perlu dibenahi agar berjalan profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Fatiwanolo menilai penanganan masalah ketenagakerjaan di Sumut semakin tidak bermutu, tidak terpimpin dan cenderung berjalan berdasarkan kebijakan masing-masing pihak di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan maupun Pengawas Ketenagakerjaan.

“Penanganan masalah ketenagakerjaan di Sumatera Utara semakin tidak bermutu, tidak terpimpin dan suka-suka Dinas Ketenagakerjaan atau Pengawas Ketenagakerjaan,” ujar Fatiwanolo.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap pekerja maupun pengusaha. Ia juga menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap perusahaan yang tidak memiliki kedekatan ataupun kemampuan memberikan uang.

“Akibat dari itu pengusaha yang tidak punya kedekatan atau pemberian uang akan semakin mendapatkan intimidasi, dan jika perusahaan memiliki uang dan memberi, akan berkuasa dan arogan dengan cara melanggar aturan hukum yang merugikan pekerja/buruh,” katanya.

Fatiwanolo menegaskan perlunya pembenahan serius, terutama terhadap kualitas sumber daya manusia dan moral petugas yang menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Kita mencari orang atau petugas yang punya SDM yang baik dan moral tinggi untuk penegakan hukum,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP., M.SP., menjelaskan bahwa sejumlah pengaduan ketenagakerjaan yang disampaikan telah ditangani oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai wilayah kerja.

Salah satunya pengaduan ketenagakerjaan di CV Cahaya Ternak, Kabupaten Asahan. Menurut Illyan, pengaduan tersebut telah ditangani UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan, pihak pelapor telah diberikan informasi bahwa skala kegiatan usaha CV Cahaya Ternak merupakan usaha mikro/kecil, sehingga upah dapat disepakati oleh para pihak.

Sementara terkait dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting, Illyan menyebut tidak ditemukan bukti setelah dilakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya, terkait pengaduan buruh di PT Sari Kebun Alam, Illyan menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditangani UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.

Saat ini, proses masih berjalan dengan adanya permintaan data-data kepada pihak pelapor sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

“Pengaduan ini telah ditangani oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II dengan menyampaikan permintaan data-data kepada pihak pelapor. Proses sedang berjalan,” jelas Illyan.

Sedangkan pengaduan buruh di PT Bumi Sumatera Tapioka, menurut Illyan, telah diselesaikan melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para pekerja.

Penyelesaian tersebut ditandai dengan adanya Surat Perjanjian Bersama dan tanda terima pembayaran kekurangan upah dan upah lembur antara pihak perusahaan dengan 44 pekerja PT Bumi Sumatera Tapioka tertanggal 1 Mei 2026.

Selain itu, terdapat Surat Perjanjian Bersama mengenai penyelesaian kekurangan upah dan kekurangan upah lembur tertanggal 7 Mei 2026.

Untuk dugaan union busting di perusahaan tersebut, Illyan kembali menyampaikan bahwa tidak ditemukan bukti setelah dilakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara.

Penjelasan Kadisnaker Sumut tersebut menunjukkan bahwa sejumlah pengaduan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan.

Di sisi lain, Fatiwanolo Zega, S.H. berharap penanganan persoalan ketenagakerjaan ke depan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Ia menekankan bahwa pengawasan ketenagakerjaan harus mampu memberikan rasa keadilan, baik bagi pekerja maupun pengusaha, tanpa adanya perlakuan berbeda dalam proses penanganan pengaduan.

Dengan demikian, penyelesaian setiap persoalan ketenagakerjaan di Sumatera Utara diharapkan tidak hanya berdasarkan laporan dan pemeriksaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan kepentingan dunia usaha.

Editor: Sadam Husin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut