Tim Kuasa Hukum Andre Manullang Bongkar Dugaan Intimidasi Kasus Hanafi di Polres Belawan
MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Tim Kuasa Hukum Andre Manullang, SH dan Partners membongkar dugaan intimidasi serta pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan kasus dugaan pencabulan anak yang menjerat Hanafi als Napi di Polres Pelabuhan Belawan.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Andre Manullang, SH dan Partners melalui press release resmi yang diterima wartawan, Minggu (10/5/2026) sore melalui WhatsApp. Dalam keterangannya, tim penasihat hukum dari A.G.M & Partners menilai proses penangkapan hingga penahanan klien mereka sarat kejanggalan dan diduga tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum menjelaskan, Hanafi ditangkap pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB usai pulang melaut dan selesai menunaikan salat Jumat. Saat itu, Hanafi disebut hendak menemui anaknya setelah lama tidak bertemu akibat persoalan rumah tangga dengan pelapor yang diketahui merupakan istrinya sendiri.
Namun sebelum pertemuan itu terjadi, Hanafi disebut lebih dulu diamankan aparat kepolisian tanpa adanya surat panggilan resmi.
“Penangkapan klien kami diduga tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” tulis tim kuasa hukum Andre Gustiranda Manullang, SH., CPLA., CTA dalam keterangannya.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya intimidasi selama pemeriksaan berlangsung. Hanafi disebut diperiksa sejak sore hingga dini hari dan dipaksa mengakui perbuatan yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan.
Dalam keterangannya, Hanafi mengaku sempat mendapat ancaman, tekanan, hingga kekerasan fisik agar menandatangani surat pengakuan.
“Klien kami mengaku diancam ditembak, dipukul menggunakan kayu dan ditekan agar mengakui tuduhan,” ungkap tim kuasa hukum.
Pihak keluarga juga disebut sempat kesulitan mengetahui keberadaan Hanafi selama dua hari pasca penangkapan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dugaan pelanggaran hak-hak tersangka dalam proses hukum.
Selain mempersoalkan prosedur penangkapan, kuasa hukum juga menyoroti alat bukti yang digunakan penyidik. Salah satu bukti disebut berupa video anak berusia tiga tahun yang menunjuk bagian tubuh ayahnya. Menurut mereka, bukti tersebut dinilai lemah karena anak seusia itu dianggap belum mampu menjelaskan kronologi secara utuh dan konsisten.
Hasil visum yang menjadi alat bukti utama juga dipertanyakan. Tim penasihat hukum menyebut visum diterbitkan tiga bulan setelah dugaan kejadian dan dilakukan oleh seorang bidan, bukan dokter forensik.
“Hal ini menimbulkan keraguan terhadap validitas pembuktian dalam perkara tersebut,” tulis mereka.
Kuasa hukum juga menyebut sejumlah tetangga dan pihak keluarga memberikan keterangan berbeda dengan tuduhan pelapor. Mereka menilai pekerjaan Hanafi sebagai nelayan yang kerap melaut berhari-hari menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyidikan.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan dan berkeadilan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan intimidasi dan pelanggaran prosedur tersebut.
Editor : Sadam Husin