MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba.
Seorang kurir jaringan narkotika antarprovinsi berhasil ditangkap di Kabupaten Aceh Timur, dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram yang disembunyikan dalam mobil modifikasi.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial ASW (29) dilakukan pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan lama dan informasi masyarakat mengenai pengiriman narkoba ke Jakarta.
“Petugas melakukan pembuntutan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka ASW beserta sabu yang tersimpan dalam kompartemen tersembunyi kendaraan,” ujar Calvijn, Senin (16/6/2025).
Hasil penggeledahan mengungkap bahwa sabu disimpan rapi dalam ruang rahasia mobil yang telah dimodifikasi. Tersangka mengaku diperintah dua orang berinisial B dan J, yang kini berstatus DPO, untuk mengantar barang haram itu ke Jakarta dengan imbalan Rp100 juta.
“Modusnya cukup canggih, mobil kurir dilengkapi GPS untuk pemantauan dan ada kendaraan boks lain yang dimodifikasi serupa untuk mengalihkan perhatian petugas,” jelas Calvijn.
Barang Bukti yang Diamankan: 40 kilogram sabu. 1 unit mobil Toyota Rush B 1686 FOW. 1 unit mobil boks modifikasi. 1 unit telepon genggam.
Saat ini, ASW diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan pengejaran terhadap dua DPO yang terlibat.
“Kami tegaskan, perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Kami terus kejar pelaku dan aktor utama jaringan ini,” tutup Calvijn.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait