DELISERDANG, iNewsDeliRaya.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Jumat (11/9/2026).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut menyasar dua perusahaan di Kecamatan Hamparan Perak, yakni PT Tarzan Bara Abadi dan PT Lulu Aromatheraphy Internasional.
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan, aktivitas, serta dokumen keimigrasian orang asing yang berada di kedua perusahaan tersebut.
Di PT Tarzan Bara Abadi, petugas menemukan delapan WNA berkewarganegaraan China. Hasil pemeriksaan menunjukkan lima orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sementara tiga lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan indeks C20 untuk kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin yang disponsori PT Tarzan Bara Abadi.
Selanjutnya, petugas mendatangi PT Lulu Aromatheraphy Internasional dan menemukan seorang WNA China yang sedang melakukan aktivitas pengawasan pembangunan gedung di area perusahaan.
WNA tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks D2 untuk kegiatan Business, Meeting and Goods Purchasing. Namun, petugas menduga yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggal karena melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan dan disebut tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan.
“Operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan tetap terpantau dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Eko.
Eko menambahkan, sinergi dengan instansi terkait menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian.
Sementara itu, terkait satu WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan masih diperlukan untuk mengetahui langkah pemeriksaan maupun tindakan keimigrasian yang akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Hingga berita ini ditulis, operasi tersebut mencatat sembilan WNA China ditemukan dari dua perusahaan di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait
