2025 Panen Tersangka! Polda Sumut Borong 3.051 Orang Gara-Gara Narkoba

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang tahun 2025, total 2.373 kasus narkoba berhasil diungkap, dan sebanyak 3.051 tersangka ditangkap, dalam operasi yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran Polres se-Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/6/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan hasil capaian tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami sita sepanjang tahun ini meliputi 665 kilogram sabu, 121.000 butir ekstasi, 1,1 kilogram kokain, serta narkotika jenis lainnya. Dari jumlah itu, Ditresnarkoba bersama jajaran Polres menyumbang 373 kilogram sabu dan 891 gram kokain,” ungkap Kombes Calvijn.
Yang menjadi perhatian publik adalah pengungkapan kasus peredaran cartridge pods vape liquid yang mengandung zat adiktif berbahaya. Sebanyak 5.963 unit pods ilegal diamankan. Pods tersebut dijual dengan harga Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta per unit, dan dipasarkan dengan dua jalur utama: laut dari perbatasan Malaysia-Indonesia, serta darat melalui jalur Sumatera Timur, termasuk yang diungkap oleh Polres Batubara.
Kombes Calvijn juga menyebut, para pelaku menggunakan berbagai moda transportasi—darat, laut, udara—untuk mengedarkan barang haram. Modus “body wrapping” masih dominan, namun kini muncul teknik baru yang lebih ekstrem: menanam narkoba di kuburan warga sebagai tempat persembunyian.
Editor : Sadam Husin