"Tentu tidak logis kalau harta yang diperoleh Apin BK sebelum ia mengelola judi on line disita juga untuk tindak pidana judi on line-nya. Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini (baca : UU Pencucian Uang). Unsur-unsur yang dimaksudkan adalah unsur-unsur tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Pencucian Uang," katanya.
Menurutnya, tujuan pelaku dalam tindak pidana pencucian uang adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaannya yang diperoleh dari predicate crime (Pasal 2 UU Pencucian Uang), seperti harta kekayaan yang diperoleh dari perjudian atau peredaran gelap narkotika. Pencucian uang itu dapat dilakukan melalui 3 tahap, yaitu dengan cara penempatan, transfer, atau integration. Misalnya menempatkan hasil perjudian di suatu bank, kemudian mentransfer uang tersebut ke beberapa nomor rekening di bank yang sama atau bank yang lain. Atau menempatkan uangnya di bank, kemudian ditarik bersama-sama dengan uang legal yang dimiliki oleh pelaku, dan dibelikan misalnya ruko yang sudah menjadi obyek pajak. Akhirnya, asal usul dari harta kekayaan, yang sebenarnya merupakan uang illegal karena diperoleh dari hasil perjudian atau peredaran gelap narkotika, berubah menjadi seolah-olah legal karena rukonya misalnya sudah mejadi obyek pajak.
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait