Kejari Medan Bantah Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian Viral di TikTok

Sadam Husin
Kantor Kejaksaan Negeri Medan.(Foto/Sadam Husin)

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membantah tudingan tidak profesional dalam penanganan perkara pencurian yang menjerat terdakwa Irfan Afandi, sebagaimana viral di media sosial TikTok.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny, Senin (12/1/2026), mengatakan penundaan sidang yang dipersoalkan dalam video tersebut terjadi karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat sakit.

“Sidang telah dijadwalkan Kamis (8/1/2026) di Ruang Cakra IV PN Medan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa dan saksi sudah hadir sesuai jadwal,” kata Deny.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari panitera pengadilan, Ketua Majelis Hakim, Girsang, tidak dapat menghadiri persidangan sehingga sidang harus ditunda.

Deny menambahkan, persidangan dibubarkan sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara JPU yang menangani perkara, Elfina Elisabeth Sianipar, sedang mengikuti persidangan lain di Ruang Cakra VI dan meminta jaksa lain untuk menyampaikan informasi penundaan kepada para saksi.

Sebelumnya, sebuah video yang direkam di area parkir PN Medan viral di TikTok. Video tersebut menuding jaksa dan hakim mengabaikan jadwal sidang sehingga saksi menunggu tanpa kepastian.

Kejari Medan menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Penundaan sidang disebut murni karena alasan teknis dari pihak pengadilan. 

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network