Pemberantasan Judi dan Narkotika di Sumut Dinilai Seremonial Formalitas

Sartana Nasution
Pengedar narkoba ditangkap. Foto: Ilustrasi

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Pemberantasan kasus perjudian dan narkotika di Sumatera Utara (Sumut) dinilai masih belum maksimal, bahkan kondisi itu ditengarai masih hanya sebatas seremonial dan formalitas.

Pandangan pemberatasan kasus perjudian dan narkotika di Sumut itu disampaikan oleh Ahli Pidana Dr Berlian Simarmata SH MH. Akademisi ini tampaknya masih meragukan keseriusan pihak terkait untuk memberhanguskan keberadaan perjudian dan Narkotika di daerah ini hingga lenyap sampai pada akar-akarnya.

“Di bawah kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, pemberantasan judi narkotika masih terkesan hanya seremonial saja,” kata Berlian Simarmata, Dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan,  Jum’at (7/10/2022).

Karenanya, kata Berlian, menarik pendapat Junimart Girsang, anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara yang  menyoroti kinerja Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang dianggap tidak profesional. 

Menurutnya, apa yang belakangan dilakukan oleh Kapolda Sumut, dalam memberantas judi dan narkotika terkesan hanya sebatas formalitas, judi dan narkotika masih marak di Sumut. Terlebih lagi, namanya sempat mencuat dalam grafik konsorsium judi 303 itu.

"Kalau saya ditanya pendapat, ya menurut saya semua yang sekarang dilakukan Pak Kapolda Sumut hanya sebatas seremonial saja yang mungkin bertujuan membersihkan namanya, karena beberapa waktu lalu sempat viral disebut-sebut terlibat konsorsium 303," ungkapnya.

Berlian mengatakan, sejauh ini Kapolda Sumut terkesan hanya fokus memberantas satu bandar judi tertentu saja di Sumut. Hal ini, kata dia, justru mungkin berkaitan dengan pengejaran Bandar judi online terbesar di Sumut, yaitu Apin BK, yang disebut-sebut dalam struktur Konsorsium 303.

 

 

 

 

"Dimana saat penggerebekan ternyata Apin BK beserta keluarganya sudah kabur ke Singapura, dan akhirnya hanya dapat ditetapkan sebagai DPO. Apin telah ditetapkan sebagai tersangka, baik untuk judi on line-nya sendiri maupun Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga Polda Sumut juga menggandeng PPATK untuk menelusuri harta kekayaan Apin BK yang diperoleh dari hasil perjudian on line tersebut," tuturnya..

Karenanya, Berlian melihat, perjudian dan narkotika masih tetap marak seperti biasa, belum nampak perubahan terhadap pemberantasan judi dan peredaran gelap narkotika. Judi togel secara online masih marak seperti biasa di daerah-daerah tertentu.

"Apalagi jika pemberantasan terhadap judi itu dilakukan terhadap bandar judi tertentu saja. Ada kesan judi dibiarkan saja, dan baru akan di-razia jika diduga “setoran” tidak lancar. Hal yang sama ditengarai terjadi juga untuk narkoba.

Judi, Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang," beber Berlian.

Berlian menamb ahkan, menurut Pasal 2 UU Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Pencucian Uang) bahwa perjudian dan narkotika termasuk predicate crime, yang menghasilkan uang yang akan dicuci dalam tindak pidana pencucian uang. Jika hendak memberantas tindak pidana dan narkoba maka perlu dipertimbangkan agar pelaku perjudian dan peredaran gelap narkotika juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

"Mengelola judi yang terstruktur seperti judi togel online memerlukan modal yang besar, demikian juga narkoba. Modalnya mungkin bisa miliaran, atau bahkan puluhan atau ratusan miliar. Judi togel, entah manual/konvensional atau online, pastilah memerlukan modal yang besar. Oleh karena itu, memutus (mata rantai) modal yang besar itu merupakan salah satu upaya yang efektif dalam memberantas judi on line dan kejahatan narkotika. Jika modal yang besar itu dikejar dengan pencucian uang maka tindak pidananya bisa berhenti, karena modalnya sudah disita misalnya melalui tindak pidana pencucian uang," terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Pasal 69 UU Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010, bahwa tindak pidana pencucian uang dapat diproses tanpa terlebih dahulu memproses tindak pidana asal (predicate crime)nya. Jadi, dalam memberantas tindak pidana pencucian uang yang sumber uangnya berasal dari perjudian atau peredaran gelap narkotika, pencucian uangnya yang terlebih dahulu diproses, baru kemudian perjudiannya dan narkotikanya walaupun tindak pidana pencucian uang terjadi untuk uang hasil perjudian dan narkotika. 

"Melalui UU Pencucian uang, modal yang digunakan untuk permainan judi (on line) dan perdagangan gelap narkoba dapat disita. Uang yang terkait dengan judi togel dan atau peredaran gelap narkotika hampir dapat dipastikan terkait dengan perbankan, sehingga bisa ditelusuri oleh PPATK. Judi dan narkotika merupakan predicate crime sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf t dan Pasal 2 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2010. Artinya uang yang diperoleh dari hasil perjudian dan peredaran gelap narkotika merupakan obyek dari tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

 

 

 

 

Dia menjelaskannya, menggunakan Dasar Hukum dan Logika Walaupun para agen togel atau bandar judi dikejar dengan UU Pencucian Uang, namun sebagai negara hukum, dimana segala perbuatan, terutama aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolda Sumatera Utara haruslah berlandaskan pada hukum serta logis, pemberantasannya haruslah tetap dilakukan melalui prosedur yang benar dan mengikuti logika hukumnya. Jika para agen togel dan atau bandar nakotika dikejar dengan UU Pencucian Uang, haruslah diperhatikan prosesnya, 

"Misalnya sejak kapan seseorang agen judi togel dan atau bandar narkotika menghasilkan uang, yang kemudian disamarkan asal-usulnya melalui pencucian uang, hanya harta kekayaan yang diperoleh melalui judi atau narkotika itulah yang akan diproses sebagai harta kekayaan yang dapat disita," imbuhnya.

Ia mencontohkan,  seperti pada kasus Apin BK, jika harta kekayaannya hendak disita dalam tindak pidana pencucian uang, kepolisian daerah Sumut harus tetap bertindak sesuai hukum dan logis. Harus ditelusuri, kapan Apin BK mulai mengelola judi, dan kapan sesuatu harta yang diperolehnya misalnya dibeli. 

 

 

 

 

"Tentu tidak logis kalau harta yang diperoleh Apin BK sebelum ia mengelola judi on line disita juga untuk tindak pidana judi on line-nya. Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini (baca : UU Pencucian Uang). Unsur-unsur yang dimaksudkan adalah unsur-unsur tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Pencucian Uang," katanya.

Menurutnya, tujuan pelaku dalam tindak pidana pencucian uang adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaannya yang diperoleh dari predicate crime (Pasal 2 UU Pencucian Uang), seperti harta kekayaan yang diperoleh dari perjudian atau peredaran gelap narkotika. Pencucian uang itu dapat dilakukan melalui 3 tahap, yaitu dengan cara penempatan, transfer, atau integration. Misalnya menempatkan hasil perjudian di suatu bank, kemudian mentransfer uang tersebut ke beberapa nomor rekening di bank yang sama atau bank yang lain. Atau menempatkan uangnya di bank, kemudian ditarik bersama-sama dengan uang legal yang dimiliki oleh pelaku, dan dibelikan misalnya ruko yang sudah menjadi obyek pajak. Akhirnya, asal usul dari harta kekayaan, yang sebenarnya merupakan uang illegal karena diperoleh dari hasil perjudian atau peredaran gelap narkotika, berubah menjadi seolah-olah legal karena rukonya misalnya sudah mejadi obyek pajak. 

Editor : Sartana Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network