MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba.
Seorang kurir jaringan narkotika antarprovinsi berhasil ditangkap di Kabupaten Aceh Timur, dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram yang disembunyikan dalam mobil modifikasi.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial ASW (29) dilakukan pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan lama dan informasi masyarakat mengenai pengiriman narkoba ke Jakarta.
“Petugas melakukan pembuntutan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka ASW beserta sabu yang tersimpan dalam kompartemen tersembunyi kendaraan,” ujar Calvijn, Senin (16/6/2025).
Hasil penggeledahan mengungkap bahwa sabu disimpan rapi dalam ruang rahasia mobil yang telah dimodifikasi. Tersangka mengaku diperintah dua orang berinisial B dan J, yang kini berstatus DPO, untuk mengantar barang haram itu ke Jakarta dengan imbalan Rp100 juta.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait