Dua Kurir 20 Kg Sabu Divonis Mati, Majelis Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan

Sadam Husin
Sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2025). Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet di Ruang Sidang Cakra V.

“Menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa,” tegas Hakim Philip, dalam amar putusannya.

Dua terdakwa yang divonis tersebut yakni Jasri (34) dan Heri Chandra (43). Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa sangat meresahkan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa,” tegas majelis hakim.

Editor : Sadam Husin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network