MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2025). Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet di Ruang Sidang Cakra V.
“Menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa,” tegas Hakim Philip, dalam amar putusannya.
Dua terdakwa yang divonis tersebut yakni Jasri (34) dan Heri Chandra (43). Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa sangat meresahkan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa,” tegas majelis hakim.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait