Cabjari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Yanty Sesuai Putusan MA, Sempat Diwarnai Kericuhan

Kasus ini berawal dari laporan penganiayaan oleh korban bernama Lili Kamso. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 25 Juli 2024, Yanty divonis empat bulan penjara. Namun setelah banding, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman menjadi enam bulan, yang kemudian diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 547 K/PID/2025.
“Dengan putusan tersebut, maka hukuman enam bulan penjara telah bersifat final dan mengikat. Jaksa sebagai eksekutor wajib melaksanakannya,” tegas Yus Iman.
Ia juga menanggapi isu yang beredar di media sosial yang menyebut Yanty sebagai korban kriminalisasi.
“Itu narasi yang menyesatkan. Semua proses hukum telah berjalan terbuka, transparan, dan sesuai koridor undang-undang. Permintaan penangguhan juga ditolak karena tidak ada lagi tahapan persidangan. Ini adalah eksekusi vonis final,” tambahnya.
Usai eksekusi, terpidana langsung dibawa ke Lapas Perempuan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman.
“Tugas kami adalah melaksanakan putusan hukum. Dan itu telah kami lakukan dengan tetap menjunjung etika, integritas, dan profesionalisme,” tutup Kepala Cabjari Pancur Batu.
Editor : Sadam Husin