Cabjari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Yanty Sesuai Putusan MA, Sempat Diwarnai Kericuhan

DELISERDANG, iNewsDeliRaya.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu melaksanakan eksekusi terhadap Yanty, terpidana kasus penganiayaan, untuk menjalani hukuman enam bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, menyatakan bahwa eksekusi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hukum berdasarkan amar putusan MA yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan.
“Benar, terpidana Yanty telah hadir untuk menjalani hukuman penjara enam bulan berdasarkan putusan kasasi MA yang sudah inkrah,” jelas Yus Iman, kemarin.
Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai ketegangan. Suami terpidana menyampaikan protes keras dan menuduh kejaksaan bersikap tidak adil. Namun, pihak Cabjari menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan hukum.
“Kami telah melayangkan lima kali pemanggilan resmi, namun tidak diindahkan. Bahkan, upaya jemput paksa dilakukan pada 28 Mei 2025, tetapi ditunda karena alasan sakit,” ujar Yus Iman.
Setelah itu, keluarga terpidana membuat pernyataan tertulis bahwa Yanty akan menyerahkan diri secara sukarela. Namun, saat tiba di kantor kejaksaan, suasana justru memanas dengan munculnya tudingan terhadap aparat.
Editor : Sadam Husin