Cabjari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Yanty Sesuai Putusan MA, Sempat Diwarnai Kericuhan

DELISERDANG, iNewsDeliRaya.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu melaksanakan eksekusi terhadap Yanty, terpidana kasus penganiayaan, untuk menjalani hukuman enam bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, menyatakan bahwa eksekusi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hukum berdasarkan amar putusan MA yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan.
“Benar, terpidana Yanty telah hadir untuk menjalani hukuman penjara enam bulan berdasarkan putusan kasasi MA yang sudah inkrah,” jelas Yus Iman, kemarin.
Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai ketegangan. Suami terpidana menyampaikan protes keras dan menuduh kejaksaan bersikap tidak adil. Namun, pihak Cabjari menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan hukum.
“Kami telah melayangkan lima kali pemanggilan resmi, namun tidak diindahkan. Bahkan, upaya jemput paksa dilakukan pada 28 Mei 2025, tetapi ditunda karena alasan sakit,” ujar Yus Iman.
Setelah itu, keluarga terpidana membuat pernyataan tertulis bahwa Yanty akan menyerahkan diri secara sukarela. Namun, saat tiba di kantor kejaksaan, suasana justru memanas dengan munculnya tudingan terhadap aparat.
Kasus ini berawal dari laporan penganiayaan oleh korban bernama Lili Kamso. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 25 Juli 2024, Yanty divonis empat bulan penjara. Namun setelah banding, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman menjadi enam bulan, yang kemudian diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 547 K/PID/2025.
“Dengan putusan tersebut, maka hukuman enam bulan penjara telah bersifat final dan mengikat. Jaksa sebagai eksekutor wajib melaksanakannya,” tegas Yus Iman.
Ia juga menanggapi isu yang beredar di media sosial yang menyebut Yanty sebagai korban kriminalisasi.
“Itu narasi yang menyesatkan. Semua proses hukum telah berjalan terbuka, transparan, dan sesuai koridor undang-undang. Permintaan penangguhan juga ditolak karena tidak ada lagi tahapan persidangan. Ini adalah eksekusi vonis final,” tambahnya.
Usai eksekusi, terpidana langsung dibawa ke Lapas Perempuan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman.
“Tugas kami adalah melaksanakan putusan hukum. Dan itu telah kami lakukan dengan tetap menjunjung etika, integritas, dan profesionalisme,” tutup Kepala Cabjari Pancur Batu.
Editor : Sadam Husin