Sidang Kode Etik Dugaan Penerimaan Gaji Ganda Anggota Bawaslu Provinsi Sumut Belum Diputuskan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/09/08/528c4_ketua-dkpp.jpg)
Selain itu, teradu juga diduga tidak memiliki surat pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan sebagai PNS ketika dilantik sebagai Anggota Bawaslu, yang mengakibatkan penggajian ganda selama menjabat.
Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, sidang ini akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang ini mencakup pendengaran keterangan Pengadu dan Teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah mengundang semua pihak yang terlibat dengan pemberitahuan lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan," ungkap David.
David juga menekankan bahwa sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan mengumumkan sidang ini melalui akun Facebook resmi DKPP, yaitu @medsosdkpp.
"Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat mengikuti jalannya sidang pemeriksaan ini secara langsung," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta