MEDAN, iNews.id - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (8/9/2023), telah dilanjutkan setelah pihak pengadu menyampaikan tambahan bukti dan keterangan yang lengkap.
Heddy Lugito, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memimpin sidang, menyatakan bahwa mereka masih menunggu tambahan bukti dan keterangan dari pihak yang menggugat, yaitu pihak Nazaruddin, beserta kuasa hukumnya, Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh.
"Jadi, kami sedang menantikan tambahan bukti dari pihak penggugat. Bukti-bukti tersebut dapat disampaikan melalui sekretariat DKPP," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
Sidang sempat mengalami beberapa kendala, terutama setelah pihak yang menggugat menunjukkan bukti percakapan telepon antara tergugat, Johan Alamsyah, dengan pihak terkait.
Perkara ini diajukan oleh Nazaruddin yang memberikan kuasa kepada Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh. Nazaruddin mengadukan Johan Alamsyah, yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023.
Teradu diduga tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti seleksi sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 - 2023.
Selain itu, teradu juga diduga tidak memiliki surat pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan sebagai PNS ketika dilantik sebagai Anggota Bawaslu, yang mengakibatkan penggajian ganda selama menjabat.
Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, sidang ini akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang ini mencakup pendengaran keterangan Pengadu dan Teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah mengundang semua pihak yang terlibat dengan pemberitahuan lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan," ungkap David.
David juga menekankan bahwa sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan mengumumkan sidang ini melalui akun Facebook resmi DKPP, yaitu @medsosdkpp.
"Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat mengikuti jalannya sidang pemeriksaan ini secara langsung," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta