get app
inews
Aa Text
Read Next : Masyarakat Pasang Spanduk Aspirasi di Depan Kantor Bawaslu Sumut

Sidang Kode Etik Dugaan Penerimaan Gaji Ganda Anggota Bawaslu Provinsi Sumut Belum Diputuskan

Jum'at, 08 September 2023 | 20:54 WIB
header img
Ketua DKPP Heddy Lugito memimpin sidang kode etik dugaan penerimaan gaji ganda anggota Bawaslu Provinsi Sumut di KPU Sumut, Jumat (8/9/2023). Foto: Humas DKPP

MEDAN, iNews.id - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (8/9/2023), telah dilanjutkan setelah pihak pengadu menyampaikan tambahan bukti dan keterangan yang lengkap.

Heddy Lugito, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memimpin sidang, menyatakan bahwa mereka masih menunggu tambahan bukti dan keterangan dari pihak yang menggugat, yaitu pihak Nazaruddin, beserta kuasa hukumnya, Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh.

"Jadi, kami sedang menantikan tambahan bukti dari pihak penggugat. Bukti-bukti tersebut dapat disampaikan melalui sekretariat DKPP," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Sidang sempat mengalami beberapa kendala, terutama setelah pihak yang menggugat menunjukkan bukti percakapan telepon antara tergugat, Johan Alamsyah, dengan pihak terkait.

Perkara ini diajukan oleh Nazaruddin yang memberikan kuasa kepada Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh. Nazaruddin mengadukan Johan Alamsyah, yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023.

Teradu diduga tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti seleksi sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 - 2023.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut