"Dimana saat penggerebekan ternyata Apin BK beserta keluarganya sudah kabur ke Singapura, dan akhirnya hanya dapat ditetapkan sebagai DPO. Apin telah ditetapkan sebagai tersangka, baik untuk judi on line-nya sendiri maupun Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga Polda Sumut juga menggandeng PPATK untuk menelusuri harta kekayaan Apin BK yang diperoleh dari hasil perjudian on line tersebut," tuturnya..
Karenanya, Berlian melihat, perjudian dan narkotika masih tetap marak seperti biasa, belum nampak perubahan terhadap pemberantasan judi dan peredaran gelap narkotika. Judi togel secara online masih marak seperti biasa di daerah-daerah tertentu.
"Apalagi jika pemberantasan terhadap judi itu dilakukan terhadap bandar judi tertentu saja. Ada kesan judi dibiarkan saja, dan baru akan di-razia jika diduga “setoran” tidak lancar. Hal yang sama ditengarai terjadi juga untuk narkoba.
Judi, Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang," beber Berlian.
Berlian menamb ahkan, menurut Pasal 2 UU Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Pencucian Uang) bahwa perjudian dan narkotika termasuk predicate crime, yang menghasilkan uang yang akan dicuci dalam tindak pidana pencucian uang. Jika hendak memberantas tindak pidana dan narkoba maka perlu dipertimbangkan agar pelaku perjudian dan peredaran gelap narkotika juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
"Mengelola judi yang terstruktur seperti judi togel online memerlukan modal yang besar, demikian juga narkoba. Modalnya mungkin bisa miliaran, atau bahkan puluhan atau ratusan miliar. Judi togel, entah manual/konvensional atau online, pastilah memerlukan modal yang besar. Oleh karena itu, memutus (mata rantai) modal yang besar itu merupakan salah satu upaya yang efektif dalam memberantas judi on line dan kejahatan narkotika. Jika modal yang besar itu dikejar dengan pencucian uang maka tindak pidananya bisa berhenti, karena modalnya sudah disita misalnya melalui tindak pidana pencucian uang," terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Pasal 69 UU Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010, bahwa tindak pidana pencucian uang dapat diproses tanpa terlebih dahulu memproses tindak pidana asal (predicate crime)nya. Jadi, dalam memberantas tindak pidana pencucian uang yang sumber uangnya berasal dari perjudian atau peredaran gelap narkotika, pencucian uangnya yang terlebih dahulu diproses, baru kemudian perjudiannya dan narkotikanya walaupun tindak pidana pencucian uang terjadi untuk uang hasil perjudian dan narkotika.
"Melalui UU Pencucian uang, modal yang digunakan untuk permainan judi (on line) dan perdagangan gelap narkoba dapat disita. Uang yang terkait dengan judi togel dan atau peredaran gelap narkotika hampir dapat dipastikan terkait dengan perbankan, sehingga bisa ditelusuri oleh PPATK. Judi dan narkotika merupakan predicate crime sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf t dan Pasal 2 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2010. Artinya uang yang diperoleh dari hasil perjudian dan peredaran gelap narkotika merupakan obyek dari tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Editor : Sartana Nasution