Guru Beasr USU Prof Yusuf Leonard DPO Kejatisu
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:20 WIB
“Padahal perlu dipahami, yang dilakukan jaksa upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan. Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kita akan terus mengejar yang bersangkutan sampai bisa ditangkap,” ujar Yos.
Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput.
Henuk kemudian diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Dia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Editor : Sartana Nasution