get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Kembali Kereng Pelaku Korupsi

Guru Beasr USU Prof Yusuf Leonard DPO Kejatisu

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:20 WIB
header img
Kejatisu memasukkan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk DPO setelah mangkir daripemanggilan eksekusi. Foto: Ist.

 

 

 

 

“Padahal perlu dipahami, yang dilakukan jaksa upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan. Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kita akan terus mengejar yang bersangkutan sampai bisa ditangkap,” ujar Yos.

Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput.

Henuk kemudian diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Dia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Editor : Sartana Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut