Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Sumut Kembali Kereng Pelaku Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Guru Beasr USU Prof Yusuf Leonard DPO Kejatisu

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:20 WIB
  • author Wahyudi Aulia Siregar
Guru Beasr USU Prof  Yusuf Leonard DPO Kejatisu
Kejatisu memasukkan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk DPO setelah mangkir daripemanggilan eksekusi. Foto: Ist.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) memasukkan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Masuknya nama akademisi itu dalam DPO, disebabkan setelah mangkirnya Yusuf Leonard Henuk dari panggilan eksekusi dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan ringan yang ia lakukan di salah satu media social.

 

 

 

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, Prof Henuk sudah beberapa kali dipanggil Kejari Tapanuli Utara. Pemanggilan tersebut untuk pelaksanaan eksekusi hukuman atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

 

"Namun yang bersangkutan  tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kemudian personel Kejari Taput melakukan pencarian ke tempat kerja hingga ke rumah yang bersangkutan, namun tidak ditemukan hingga akhirnya diterbitkan DPO-nya," kata Yos, Kamis (25/8/2022). 

Henuk dalam postingannya di media sosial menyatakan keberatan atas penahanan oleh Kejari Taput dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan.

 

 

 

 

“Padahal perlu dipahami, yang dilakukan jaksa upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan. Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kita akan terus mengejar yang bersangkutan sampai bisa ditangkap,” ujar Yos.

Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput.

Henuk kemudian diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Dia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Editor: Sartana Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut