get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Kembali Kereng Pelaku Korupsi

Guru Beasr USU Prof Yusuf Leonard DPO Kejatisu

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:20 WIB
header img
Kejatisu memasukkan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk DPO setelah mangkir daripemanggilan eksekusi. Foto: Ist.

 

 

 

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, Prof Henuk sudah beberapa kali dipanggil Kejari Tapanuli Utara. Pemanggilan tersebut untuk pelaksanaan eksekusi hukuman atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

 

"Namun yang bersangkutan  tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kemudian personel Kejari Taput melakukan pencarian ke tempat kerja hingga ke rumah yang bersangkutan, namun tidak ditemukan hingga akhirnya diterbitkan DPO-nya," kata Yos, Kamis (25/8/2022). 

Henuk dalam postingannya di media sosial menyatakan keberatan atas penahanan oleh Kejari Taput dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Editor : Sartana Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut