Terindikasi Obstruction of Justice dalam Kasus Brigdir J, Ini Penjelasan Komnas HAM
Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:56 WIB
"Kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agung mengabarkan kepada kami bahwa hari ini, Pak Ferdy Sambo belum bisa memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Alasannya adalah temen-temen penyidik sedang mendalami Ferdy Sambo. Hanya itu yang disampaikan kepada kami," katanya.
Walaupun begitu, Komnas HAM mengaku tetap menghormati keputusan tersebut dalam rangka proses penegakan hukum.
"Oleh karenanya kami menghormati proses tersebut dan tetap menunggu kapan bisa kami lakukan pendalaman," katanya.
Anam belum bisa memastikan kapan penjadwalan ulang pemanggilan Ferdy Sambo ke Komnas HAM. Menurutnya, penjadwalan ulang tergantung berapa lama pendalaman tim penyidik Polri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta