get app
inews
Aa Text
Read Next : Orang Tua Tersangka Pencabulan Minta Polisi Adil, Kuasa Hukum Ajukan Prapid Dan Adukan Penyidik

Terindikasi Obstruction of Justice dalam Kasus Brigdir J, Ini Penjelasan Komnas HAM

Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:56 WIB
header img
Terjadi Obstruction of Justice terindikasi kuat dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: istimewa)

"Kami sedang susun berbagai laporannya, makanya tadi pagi ditanya apa yang sudah lumayan terang, salah satunya adalah adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice, ini kalau dalam konteks HAM erat kaitannya dengan proses hukum," kata Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (11/8/2022). 

"Kalau dalam bahasa hukum yang dipahami masyarakat konteks ini terkait bagaimana TKP berubah atau tidak. Makanya kami bilang indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice dalam konteks HAM itu diskusinya ini pelanggaran HAM atau tidak," katanya. 

Anam mengatakan, Komnas HAM belum dapat memeriksa Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka tewasnya Brigadir J. Pembatalan kehadiran Ferdy dikonfirmasi oleh Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut