JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Obstruction of Justice terindikasi kuat dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, indikasi itu di antaranya perusakan tempat kejadian perkara (TKP) hingga pengaburan cerita kronologi kejadian.
Berdasarkan Black's Law Dictionary, Obstruction of Justice adalah segala bentuk intervensi kepada seluruh proses hukum dan keadilan dari awal hingga proses itu selesai.
Bentuk intervensi dapat berupa memberikan keterangan palsu, menyembunyikan bukti-bukti dari kepolisian atau kejaksaan ataupun mencelakai atau mengintimidasi para saksi atau hakim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta