get app
inews
Aa Text
Read Next : Orang Tua Tersangka Pencabulan Minta Polisi Adil, Kuasa Hukum Ajukan Prapid Dan Adukan Penyidik

Terindikasi Obstruction of Justice dalam Kasus Brigdir J, Ini Penjelasan Komnas HAM

Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:56 WIB
header img
Terjadi Obstruction of Justice terindikasi kuat dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Obstruction of Justice terindikasi kuat dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, indikasi itu di antaranya perusakan tempat kejadian perkara (TKP) hingga pengaburan cerita kronologi kejadian. 

Berdasarkan Black's Law Dictionary, Obstruction of Justice adalah segala bentuk intervensi kepada seluruh proses hukum dan keadilan dari awal hingga proses itu selesai. 

Bentuk intervensi dapat berupa memberikan keterangan palsu, menyembunyikan bukti-bukti dari kepolisian atau kejaksaan ataupun mencelakai atau mengintimidasi para saksi atau hakim. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut