get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Medan Tahan Kabid UKM Terkait Kasus MFF 2024

Kejari Medan Bantah Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian Viral di TikTok

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Negeri Medan.(Foto/Sadam Husin)

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membantah tudingan tidak profesional dalam penanganan perkara pencurian yang menjerat terdakwa Irfan Afandi, sebagaimana viral di media sosial TikTok.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny, Senin (12/1/2026), mengatakan penundaan sidang yang dipersoalkan dalam video tersebut terjadi karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat sakit.

“Sidang telah dijadwalkan Kamis (8/1/2026) di Ruang Cakra IV PN Medan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa dan saksi sudah hadir sesuai jadwal,” kata Deny.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari panitera pengadilan, Ketua Majelis Hakim, Girsang, tidak dapat menghadiri persidangan sehingga sidang harus ditunda.

Deny menambahkan, persidangan dibubarkan sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara JPU yang menangani perkara, Elfina Elisabeth Sianipar, sedang mengikuti persidangan lain di Ruang Cakra VI dan meminta jaksa lain untuk menyampaikan informasi penundaan kepada para saksi.

Sebelumnya, sebuah video yang direkam di area parkir PN Medan viral di TikTok. Video tersebut menuding jaksa dan hakim mengabaikan jadwal sidang sehingga saksi menunggu tanpa kepastian.

Kejari Medan menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Penundaan sidang disebut murni karena alasan teknis dari pihak pengadilan. 

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut