get app
inews
Aa Text
Read Next : Alwi Hasbi Silalahi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Pematangsiantar 2025-2029

Polres Dairi Ungkap Narkotika di Parbuluan, Pria Diamankan dengan Sabu, Ganja, dan Ekstasi

Rabu, 29 April 2026 | 21:43 WIB
header img
Pelaku dan barang bukti. (Foto/Sadam Husin iNewsDeliRaya.id)

DAIRI, iNewsDeliRaya.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, ganja kering, dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HSK (40), warga Dusun Huta Tele, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung kopi milik terduga yang berada di Dusun 2 Huta Tele, Desa Parbuluan VI.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi melalui Kanit Reskrim Polsek Parbuluan, Aipda Lambok Sianturi, sekitar pukul 14.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Parbuluan sebelum turun ke lokasi.

Setelah memastikan keberadaan terduga, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,70 gram, satu plastik klip diduga berisi pil ekstasi dengan berat kotor 0,54 gram, serta satu bungkus daun ganja kering seberat 17 gram.

Selain itu, turut diamankan tiga unit timbangan elektrik, dua buah mancis, tiga plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit handphone Android merek Samsung A52, satu alat hisap sabu (bong), satu sendok kecil, satu pipet yang diruncingkan, serta uang tunai sebesar Rp2.500.000.

Dari hasil interogasi awal, terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SS yang berdomisili di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini diungkapkan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan melalui Kasat Narkoba, Iptu Marlon Hutapea, SH., MH pada Rabu (29/4/2026). Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Dairi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Polres Dairi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut