Lebih lanjut, BPK mencatat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 13 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan rehabilitasi trotoar, dengan potensi kerugian Rp296 juta.
Temuan BPK ini didapat melalui uji petik yang meliputi pemeriksaan dokumen kontrak, dokumen pendukung, pemeriksaan fisik lapangan, dan pengujian laboratorium. Rion menekankan pentingnya pemeriksaan mendalam oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian terhadap proyek infrastruktur Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan tahun anggaran 2024.
"BPK sudah melakukan uji petik. Sekarang saatnya lembaga penegak hukum yang menangani Tipikor melakukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh," tegas Rion.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait