DPO Kasus Senjata Api, ESG Alias Godol Ditangkap Tim Gabungan di Sembahe

Sadam Husin
Terpidana ESG alias Godol yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sejak 14 Mei 2025.

DELISERDANG, iNewsDeliRaya.id – Setelah hampir dua pekan berstatus buron, terpidana ESG alias Godol yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sejak 14 Mei 2025, akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan bersama personel TNI di kawasan Tempat Permandian Alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH., MH., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, terpidana ESG alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Sembahe. Saat akan diamankan, sempat terjadi penolakan dari pihak terpidana dan pengikutnya, namun situasi dapat dikendalikan dengan baik sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujar Adre.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menyatakan ESG terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Proses hukum ini digawangi oleh Jaksa Penuntut Umum Jhon Wesly, SH., dan Yuspita Ginting, SH.

Menurut Adre, pemanggilan terhadap ESG sebelumnya telah dilakukan secara patut oleh Kejari Deli Serdang. Namun karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan dianggap potensial menimbulkan gangguan keamanan—mengingat ESG dikenal sebagai tokoh masyarakat dengan jumlah pengikut besar—rapat koordinasi pengamanan pun digelar di Mapolrestabes Medan pada 18 Maret 2025.

“Rapat itu menghasilkan keputusan untuk melibatkan Satuan Brimob, TNI, serta dukungan dari pihak Kecamatan Pancur Batu dalam pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.

Setelah ditangkap, ESG langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan pada pukul 16.30 WIB untuk menjalani masa hukumannya. Proses administrasi eksekusi dilakukan oleh Jaksa Yuspita Br Ginting, SH.

Adre menambahkan bahwa tindakan tegas ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Terkait adanya dugaan keterkaitan antara kasus ini dengan insiden pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesly Sinaga, Adre menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Tim internal saat ini sedang melakukan proses klarifikasi dan investigasi. Jika ditemukan kaitannya, tentu akan disampaikan secara resmi,” pungkasnya.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network