BELAWAN, iNewsDeliRaya.id — Komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba terus diperkuat. Kali ini, Satres Narkoba berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dalam penggerebekan di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Rabu (11/6) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan adalah Nanda (31), yang berperan sebagai pengedar, dan Arianto (41) sebagai pengguna. Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa: 3 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu. 4 plastik klip kosong. 1 buah pipet runcing. Uang tunai sebesar Rp 65.000.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Saat kami gerebek, tersangka Nanda kedapatan sedang memegang shabu. Sementara barang bukti lainnya ditemukan di lokasi. Setelah diperiksa, keduanya mengakui peran masing-masing,” ujar AKP Ismail Pane pada Jumat (13/6).
Ia menambahkan bahwa Nanda diketahui sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi di sekitar kawasan tersebut. Sementara Arianto datang ke lokasi untuk membeli sekaligus menggunakan barang haram tersebut.
Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Belawan dan akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Ismail Pane juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci. Semakin banyak yang peduli, semakin kecil ruang gerak para pelaku narkoba. Mari bersama wujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait