Kasus Dugaan Korupsi DED Pariwisata, Seorang ASN di Nias Utara Resmi Ditahan Kejari Gunungsitoli

Iman Jaya Lase
Kejari Gunungsitoli menetapkan dan ASN berinisial ISZ.

GUNUNGSITOLI, iNewsDeliRaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan dan menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ISZ, Kamis (12/6/2025).

ISZ yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara ini diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek perencanaan pariwisata tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah rangkaian penyidikan intensif. ISZ ditahan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli untuk 20 hari ke depan, hingga 1 Juli 2025.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di beberapa kawasan wisata strategis di Nias Utara: Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu. Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo. Pantai Sawakete (Turedawola), Desa Afulu, Kecamatan Afulu.

Ketiga proyek tersebut dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara dengan sumber anggaran dari APBD tahun 2022.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka ISZ. Ia mengetahui bahwa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan CV. Ninta dialihkan kepada PT. Bumi Toran Kencana tanpa prosedur yang sah, bahkan tenaga ahli dalam kontrak tidak pernah hadir. Namun pekerjaan tetap dilanjutkan,” jelas Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu.

Dari hasil perhitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp919 juta. ISZ disangka melanggar: Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 “ISZ resmi kami tahan di Lapas Gunungsitoli. Ini bentuk komitmen kami dalam menuntaskan kasus ini,” tambah Yaatulo Hulu.

Selain ISZ, Kejari juga telah memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran. Sementara dua pihak rekanan proyek, yakni CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana, juga dijadwalkan untuk diperiksa, namun tidak hadir dalam panggilan pertama.

“Pemanggilan akan kami ulangi. Penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tegas Yaatulo.

Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan sebelumnya Nomor: PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tertanggal 6 Maret 2024.

Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network