Lebih lanjut, Saiful menyampaikan bahwa pihak Bapas akan menjalankan peran pendampingan selama proses hukum berlangsung. Mereka juga akan menyusun laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang nantinya dijadikan bahan pertimbangan dalam proses peradilan.
“Kami akan berikan rekomendasi berdasarkan pertimbangan sosial dan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.
Saiful Azhar menegaskan bahwa dirinya bertugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Madya di Bapas Medan.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait