Tangis Orang Tua M. Syahputra: Harapan Penangguhan Penahanan Anak Kelas XI Diduga Terlibat Tawuran

Sadam Husin
Supriadi dan istrinya, Ngatiyem, orang tua dari M. Syahputra (16).

MEDAN, iNewsDeliRaya– Supriadi dan istrinya, Ngatiyem, orang tua dari M. Syahputra (16), hanya bisa menggantungkan harapan kepada pihak kepolisian setelah permohonan penangguhan penahanan atas anaknya ditolak. M. Syahputra, siswa kelas XI SMK Sinar Husni, Kabupaten Deliserdang.

Ditahan karena diduga terlibat dalam insiden yang mengakibatkan meninggalnya seseorang di kawasan Jalan Veteran Raya V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 03.30 WIB.

Menurut keterangan keluarga, Syahputra hanya "ikut-ikutan" dalam kejadian tersebut setelah diajak temannya yang bernama Ilham. Sang ibu menceritakan dengan mata berkaca-kaca kondisi anaknya saat dijenguk di tahanan.

“Dia cuma ikut, Pak, katanya diajak temannya nonton. Tapi kawannya kabur, tinggal dia. Dapat dia ditangkap, katanya dihajar, sampai badannya memar, mata lebam, wajah bonyok. Dia bilang: ‘Mak, aku nggak tahan, tolong mak, aku mau pulang’, saya cuma bisa peluk dia,” ujar Ngatiyem lirih.

Keluarga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui DPW LSM Penjara dan Kantor Hukum Trifa & Rekan,  namun pihak kepolisian, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., belum memberikan persetujuan. Penahanan M. Syahputra dilakukan atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 354 ayat (2) KUHP subs Pasal 353 ayat (3) KUHP jo. Pasal 110 KUHP, terkait pemufakatan jahat yang menyebabkan kematian seseorang.

Ayahnya, Supriadi, mengatakan bahwa mereka tidak akan menghalangi proses hukum, namun berharap ada pertimbangan kemanusiaan dan keadilan untuk anak yang masih bersekolah.

“Kami siap jamin, dia nggak akan lari. Dia masih sekolah, Pak. Kami cuma minta kesempatan biar dia lanjut sekolah dan proses hukum tetap berjalan,” ujar Supriadi.

Kasus ini menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang adil, proporsional, dan memperhatikan perlindungan anak. Meski dugaan tindak pidana serius, namun identitas sebagai anak dan statusnya sebagai pelajar aktif membuka ruang perdebatan publik tentang penanganan yang paling tepat: apakah murni penegakan hukum keras, atau pendekatan restoratif justice dan edukatif.

Komentar Bapas Medan Terkait Permohonan Penangguhan Penahanan Anak

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan memberikan tanggapan atas permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang anak berstatus pelajar yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

Saat dihubungi wartawan, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Medan, Saiful Azhar, menegaskan bahwa kewenangan penahanan berada di tangan aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan khusus dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kalau memang memenuhi syarat sosial, apalagi ini anak sekolah, maka sebaiknya diberikan haknya. Penanganan anak itu ada perlakuan khusus,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).

Saiful menjelaskan, dalam proses pengajuan penangguhan penahanan, hal-hal seperti adanya penjamin serta sikap kooperatif dari anak dan orang tua menjadi aspek penting yang dipertimbangkan oleh pihak terkait.

“Anak tetap berhak mendapatkan pendidikan. Kalau orang tua dan anak bersikap kooperatif, bisa hadir saat dibutuhkan, maka sebaiknya diberi kesempatan. Apalagi soal bersalah atau tidak, itu nanti ditentukan dalam persidangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Saiful menyampaikan bahwa pihak Bapas akan menjalankan peran pendampingan selama proses hukum berlangsung. Mereka juga akan menyusun laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang nantinya dijadikan bahan pertimbangan dalam proses peradilan.

“Kami akan berikan rekomendasi berdasarkan pertimbangan sosial dan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.

Saiful Azhar menegaskan bahwa dirinya bertugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Madya di Bapas Medan.

 

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network