Tangis Orang Tua M. Syahputra: Harapan Penangguhan Penahanan Anak Kelas XI Diduga Terlibat Tawuran

Sadam Husin
Supriadi dan istrinya, Ngatiyem, orang tua dari M. Syahputra (16).

Keluarga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui DPW LSM Penjara dan Kantor Hukum Trifa & Rekan,  namun pihak kepolisian, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., belum memberikan persetujuan. Penahanan M. Syahputra dilakukan atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 354 ayat (2) KUHP subs Pasal 353 ayat (3) KUHP jo. Pasal 110 KUHP, terkait pemufakatan jahat yang menyebabkan kematian seseorang.

Ayahnya, Supriadi, mengatakan bahwa mereka tidak akan menghalangi proses hukum, namun berharap ada pertimbangan kemanusiaan dan keadilan untuk anak yang masih bersekolah.

“Kami siap jamin, dia nggak akan lari. Dia masih sekolah, Pak. Kami cuma minta kesempatan biar dia lanjut sekolah dan proses hukum tetap berjalan,” ujar Supriadi.

Kasus ini menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang adil, proporsional, dan memperhatikan perlindungan anak. Meski dugaan tindak pidana serius, namun identitas sebagai anak dan statusnya sebagai pelajar aktif membuka ruang perdebatan publik tentang penanganan yang paling tepat: apakah murni penegakan hukum keras, atau pendekatan restoratif justice dan edukatif.

Editor : Sadam Husin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network