Manajer dan Supervisor SPBU di Medan Didakwa Kasus BBM Oplosan, Keuntungan Capai Rp90 Juta per Bulan
MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali disidangkan. Dua terdakwa, Sahlan Suryanta Siregar (34) dan Muhammad Agustian Lubis (34), yang menjabat sebagai manajer dan supervisor SPBU 14.201.135 di Medan, mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/5/2025).
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni Yudhi Timsah Pratama (38) dan Untung (60), juga ikut terseret. Mereka menjalani proses hukum terpisah. Keempatnya didakwa jaksa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan migas.
“Perbuatan para terdakwa diancam Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana di ruang sidang Cakra III.
Menurut JPU, kasus ini bermula pada 5 Maret 2025 ketika terdakwa Agustian dan Sahlan memesan 8.000 liter Pertalite dari seorang pria berinisial ISOM yang kini masuk dalam daftar pencarian saksi (DPS). Pemesanan ini dilakukan di luar prosedur resmi dari PT Pertamina.
Pengiriman dilakukan oleh terdakwa Yudhi dan Untung menggunakan mobil tangki ke SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan. Saat aktivitas bongkar muat, polisi dari Polrestabes Medan yang telah menerima informasi sebelumnya, langsung mengamankan ketiga terdakwa di lokasi.
“Para terdakwa mengakui bahwa BBM tersebut bukan berasal dari distribusi resmi dan telah dicampur (oplosan),” jelas JPU.
Dalam dakwaan juga terungkap, keterbatasan modal dari Vera Agustina, Direktur SPBU, mendorong terdakwa Agustian untuk membeli Pertalite dari ISOM dengan harga Rp9.000-Rp9.200 per liter. Pembelian di luar jalur resmi ini dilakukan sebanyak kurang lebih 30 kali.
“Dalam sebulan, keuntungan dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp80 juta hingga Rp90 juta. Keuntungan tersebut kemudian dibagi kepada Vera Agustina, Agustian, Sahlan, serta dua orang lainnya, yakni Suadi dan Yusuf Ibnu Azis yang juga masuk DPS,” pungkas jaksa.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait