MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Dua kurir narkoba, Candra Bos dan Aditya Raaz, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kepemilikan sabu seberat 2,2 kg. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Medan, Kamis (24/4/2025).
Sementara satu terdakwa lainnya, Anend Naidu, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 1 tahun kurungan.
"Ketiganya terbukti memenuhi unsur tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer," ujar JPU Kejati Sumut, Agustin Tarigan.
Kasus bermula dari pengungkapan jaringan sabu yang dikendalikan DPO bernama Laurensius. Dari hasil penggeledahan di rumah Candra, polisi menemukan sabu 2,2 kg yang siap edar.
Persidangan akan dilanjutkan Rabu (30/4/2025) dengan agenda pembacaan putusan.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait