MEDAN, iNewsDeliRaya.id- Hingga Kamis (8/5/2025), Pengadilan Negeri Medan telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Namun, fakta yang terungkap dalam sidang justru memunculkan pertanyaan besar: tak satu pun saksi yang menyebut atau mengarah langsung kepada Kadis Pendidikan Langkat, DR Saiful Abdi, maupun Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari.
Hal ini ditegaskan oleh tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani SH MH dan Togar Lubis SH MH, yang mendampingi dua pejabat tersebut. Dalam keterangannya kepada media pada Senin (11/5/2025) di Medan, mereka menyatakan keheranannya atas proses hukum yang dinilai dipaksakan.
“Sidang ini terbuka untuk umum. Dari sekitar 30 saksi yang dihadirkan, tidak satu pun mengarahkan tuduhan ke klien kami. Jadi kenapa Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari sampai harus diproses hukum dan disidangkan?” ujar Jonson.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Ukayat, dengan anggota M. Nizar dan Husni Thamrin, turut menghadirkan pejabat Dinas Pendidikan dan BKD Langkat, kepala sekolah, guru PNS, hingga guru honor penerima dan non-penerima PPPK. Dalam kesaksian mereka, terungkap bahwa uang yang sempat diberikan kepada terdakwa Rohayu Ningsih dan Awaluddin telah dikembalikan seluruhnya sebelum dan sesudah pengumuman hasil seleksi PPPK 2023.
Menyoal rekaman video yang ditunjukkan penasihat hukum Awaluddin dan direkam oleh M Rizky, menantu Awaluddin, Jonson menjelaskan bahwa video tersebut tidak relevan. “Itu hanya dokumentasi pertemuan di rumah Kiki Yorin pada akhir Maret 2024. Tidak ada penyerahan uang, tidak ada keterlibatan klien kami. Bahkan dalam video, Pak Saiful hanya datang karena diminta oleh suami Kiki, seorang polisi bermarga Ginting, untuk memberikan arahan,” ujarnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menit itu, menurut Jonson, Saiful hanya menyampaikan agar semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, tanpa ada intervensi. Ia kemudian meninggalkan tempat dan melanjutkan perjalanan ke Stabat.
Jonson pun menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya penyerahan uang dalam video tersebut adalah fitnah dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia bahkan mempertimbangkan upaya hukum terhadap media yang dinilai menyebarkan informasi menyesatkan.
“Kami harap publik tidak terpengaruh oleh narasi yang dibangun tanpa dasar fakta. Biarkan hukum berjalan secara adil dan transparan,” pungkasnya.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait