MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Nuraini alias Nur karena terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Erianto Siagian di Ruang Cakra V, Senin (19/5/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa warga asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nuraini dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ucap hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sementara hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Usai putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU Sani menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi seseorang bernama Ijal (DPO) untuk mengantar paket sabu dengan imbalan sebesar Rp50 juta. Setelah menerima paket tersebut dari seseorang di depan loket PT. Bahtera Atakana dan hendak membawanya ke depan Plaza Milenium, terdakwa ditangkap petugas kepolisian.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 1 kilogram.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait