Terdakwa Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Jalani Sidang Kasus TPPO di PN Medan

Sadam Husin
Suasana sidang perkara TPPO yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Githa Rubyamah, warga asal Pematangsiantar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/5/2025). Ia didakwa terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena diduga mengirim dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam dakwaannya menyebut, Githa dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 71 subsider Pasal 83 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Terdakwa ditangkap petugas Subdit IV Renakta Polda Sumut di Bandara Kualanamu saat mengantar dua korban yang akan berangkat ke Malaysia,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra V.

Peristiwa ini bermula pada 22 November 2024, ketika petugas Imigrasi Bandara Kualanamu mencurigai keberangkatan tiga orang menuju Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya, yakni Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, diketahui akan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia di negeri jiran.

Dalam proses penyelidikan, diketahui Githa merupakan agen yang memfasilitasi keberangkatan secara non-prosedural. Ia membiayai pembuatan paspor, tiket pesawat, hingga keperluan lainnya.

“Githa juga menjanjikan gaji Rp5,2 juta per bulan kepada korban. Namun gaji tersebut akan dipotong untuk mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh terdakwa,” ungkap JPU Erning.

Hakim ketua Evelyne Napitupulu menunda sidang dan menetapkan sidang lanjutan akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pengiriman tenaga kerja ilegal masih terjadi dan memerlukan pengawasan serta edukasi bagi masyarakat agar tidak menjadi korban perdagangan orang.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network