Meski demikian, lanjut H Farianda Putra Sinik, Fajar Karyanto menuturkan, peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam menentukan daftar nominative. Begitu juga peran BUMN bersangkutan, dalam hal itu PTPN II.
Oleh karena itu, sambung H. Farianda Putra Sinik, Fajar Karyanto menyarankan agar PWI Sumut melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah atau Pemerintah Provinsi Sumut dan PTPN II sebagai pemilik HGU atas tanah yang dimohonkan.
"Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu jam itu, Fajar Karyanto juga menjelaskan, bahwa aset BUMN bisa saja dilepas sebelum HGU-nya berakhir. Ya, bisa saja aset BUMN dilepas, meski masa HGU-nya belum berakhir,”ungkap H. Farianda Putra Sinik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait