PWI Sumut Minta Pelepasan Tanah BUMN untuk Perumahan Wartawan di Sampali Deliserdang

Robert Fernando H Siregar
Ketua PWISumut H Farianda Putra Sinik SE menyerahkan surat permohonan pelepasan tanah seluas 14,4 hektare aset BUMN untuk dijadikan sebagai kompleks perumahan PWI. Foto: Ist

Meski demikian, lanjut H Farianda Putra Sinik, Fajar Karyanto menuturkan, peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam menentukan daftar nominative. Begitu juga peran BUMN bersangkutan, dalam hal itu PTPN II.

Oleh karena itu, sambung H. Farianda Putra Sinik, Fajar Karyanto menyarankan agar PWI Sumut melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah atau Pemerintah Provinsi Sumut dan PTPN II sebagai pemilik HGU atas tanah yang dimohonkan.

"Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu jam itu, Fajar Karyanto juga menjelaskan, bahwa aset BUMN bisa saja dilepas sebelum HGU-nya berakhir. Ya, bisa saja aset BUMN dilepas, meski masa HGU-nya belum berakhir,”ungkap H. Farianda Putra Sinik.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network