Satpol PP Janji Tindak: Tapi GOR Tetap Jalan Ada Apa dengan Kabid Penindakan Deli Serdang?

Sadam Husin
GOR di Jalan Pringgan, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.

DELISERDANG, iNewsDeliRaya.id – Pembangunan gedung yang disebut-sebut sebagai Gedung Olahraga (GOR) di Jalan Pringgan, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, terus menuai sorotan, Selasa (3/6/2025).

Pasalnya, bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, namun tetap melanjutkan proses pembangunannya.

Sumber dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang menyebutkan, pihaknya telah dua kali mengirimkan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar menghentikan aktivitas karena belum memiliki izin.

"Setelah kami cek, sesuai alamat yang dikonfirmasi, sudah dua kali kami layangkan surat imbauan. Artinya, sampai saat ini pemilik bangunan belum mengantongi izin,” ujar Ari Martiansyah, Kabid Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Ari bahkan menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi penindakan kepada Satpol PP Kabupaten Deliserdang untuk segera melakukan langkah tegas.

“Saya tunggu sekarang, terbitkan surat rekomendasi ke Satpol PP untuk menindak langsung. Saya tandatangani dan langsung antar ke kantor Satpol PP,” tegasnya.

Editor : Sadam Husin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network