PWI Sumut Minta Pelepasan Tanah BUMN untuk Perumahan Wartawan di Sampali Deliserdang

Robert Fernando H Siregar
Ketua PWISumut H Farianda Putra Sinik SE menyerahkan surat permohonan pelepasan tanah seluas 14,4 hektare aset BUMN untuk dijadikan sebagai kompleks perumahan PWI. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Ketua Persatuan Wartawan (PWI) Sumatera Utara (Sumut), H. Farianda Putra Sinik SE menyerahkan surat permohonan pelepasan tanah seluas 14,4 hektare aset BUMN untuk dijadikan sebagai kompleks perumahan PWI.

H. Farianda Putra Sinik didampingi Ketua tim tanah dan perumahan PWI Sumut, Abyadi Siregar serta Sekretaris, Sugiatmo menyerahkan surat permohonan pelepasan aset BUMN atas 14,4 hektare (ha) tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II untuk dijadikan sebagai kompleks perumahan PWI yang berlokasi di Jalan Sampali, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang Sumut, di Kantor Kemeneg BUMN Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, pada Senin 22 Juli 2024.

Surat tersebut diterima langsung Koordinator Humas Kemeneg BUMN, Fajar Karyanto bersama tim. Dalam kesempatan itu, Fajar Karyanto memastikan akan menyampaikan surat permohonan pelepasan aset BUMN dari PWI Sumut itu kepada bagian yang membidangi secara teknis di Kantor Kemeneg BUMN.

"Fajar Karyanto menyebut akan menyampaikan surat permohonan tersebut ke bidang yang membidangi secara teknis, guna diproses lebih lanjut. Terkait mekenisme dan prosedur pelepasan aset BUMN, langkah PWI Sumut menyurati Kemeneg BUMN sudah tepat dalam usaha memohon pelepasan aset BUMN,"kata H Farianda Putra Sinik kepada MPI, Selasa (23/7/2024).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network